Sekilas tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Jika Anda memiliki sebidang tanah dan rumah, setiap tahun Anda diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Negara. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang memiliki manfaat terhadap orang / badan hukum.
Pada prinsipnya, objek pajaknya ada dua yakni Bumi dan Bangunan, berikut penjelasannya :
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Untuk objek bangunan, beberapa contoh jenis bangunan yang dikenai pajak diantaranya adalah :
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
jalan TOL;
kolam renang;
pagar mewah;
tempat olah raga;
galangan kapal, dermaga;
taman mewah;
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
fasilitas lain yang memberikan manfaat;
Peraturan hukum dasar tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk aturan teknisnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan beberapa peraturan seperti diantaranya, KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan; KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu ada beberapa ketentuan yang dibuat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagai satuan teknis yang memungut pajak di dalam lembaga Kementerian Keuangan.
Lalu siapa yang diwajibkan membayar pajak Bumi dan Bangunan. Orang atau badan hukum yang memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan disebut Subjek Pajak, diantaranya adalah orang atau badan hukum yang :
mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
memperoleh manfaat atas bangunan.
Besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh Subjek Pajak atas objek pajak tertentu berbeda. Hal ini karena dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tentunya berbeda antar satu objek pajak dengan lainnya. Ketentuan ini ada dalam dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meskipun demikian karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, NJOP ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.