Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Setiap keluarga pasti menginginkan memiliki rumah sendiri sebagai tempat berkumpul bersama keluarga dan tempat beristirahat yang tenang dan nyaman setelah seharian beraktivitas di diluar rumah. Namun, tidak semua orang beruntung bisa membeli rumah yang diidam-idamkan dengan berbagai alasan, terutama belum cukup dana  untuk membeli atau mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Solusinya adalah tentu dengan menyewa rumah. Sama seperti membeli rumah, mencari rumah yang pas dan sesuai dengan selera juga gampang-gampang susah, karena itu jika sudah menemukan rumah yang sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan harga sewa yang pas di kantong, sebaiknya segera dieksekusi agar kesempatan tersebut tidak hilang begitu saja.

Sama dengan proses jual beli rumah, sebaiknya dalam proses sewa-menyewa rumah, kedua belah pihak juga harus membuat surat perjanjian yang merupakan surat untuk mengikat bahkan secara hukum selama masa sewa rumah berlangsung, karena ada beberapa kasus di mana masa sewa rumah lebih dari 1 atau 2 tahun. Surat perjanjian sewa rumah memang terlihak agak sepele, karena hampir sebagian besar orang melakukan proses sewa-menyewa dengan cepat, mudah, dan atas dasar saling percaya. Biasanya dalam proses ini, penyewa menyerahkan sejumlah uang sewa yang telah disepakati, pemilik rumah membuatkan kwitansi, dan penyewa bisa langsung menempati rumah tersebut. Padahal selama proses tersebut, kemungkinan untuk terjadi perselisihan bisa saja terjadi, baik disebabkan dari pihak pemilik rumah ataupun dari pihak penyewa.

Surat perjanjian sewa rumah

Seperti contoh, ketika penyewa memasuki rumah ternyata kondisi rumah tidak seperti yang dijanjikan pemilik rumah, seperti atap bocor atau air tidak mengalir, kondisi demikian akan menjadi permasalahan besar bagi penyewa jika pemilik rumah tidak bersedia menanggung perbaikan rumah tersebut. Atau sebaliknya, ketika masa sewa selesai, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan rusak, tagihan listrik atau telpon yang tidak dibayar, dan sebagainya, kondisi ini tentu menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah karena bukan hanya harus memperbaiki rumah tersebut melainkan harus menyelesaikan tagihan-tagihan yang tertunggak tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut solusi terbaiknya adalah pihak pemilik rumah dan penyewa sebaiknya membuat surat perjanjian sewa rumah atau sew-menyewa, di mana surat perjanjian ini dibuat dengan tujuan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah atau sewa-menyewa ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan atau harus ada agar tidak timbul perselisihan atau konflik di kemudian hari, antara lain :

1. Isi surat perjanjian harus jelas menuangkan.

  • Identitas pihak penyewa dengan pemilik rumah atau pihak yang menyewakan.
  • Lingkup atau objek sewa-menyewa, jangka waktu perjanjian atau masa sewa, harga sewa, dan cara pembayaran.
  • Hak dan kewajiban dari pihak penyewa dan pemilik rumah atau pihak yang menyewakan, dan hal-hal lain, seperti kesepakatan dalam penbayaran listrik, tagihan telpon, air, TV satelit (jika ada), dan fasilitas lain yang sudah ada dalam rumah tersebut.
  • Pengakhiran perjanjian dan bentuk serta cara penyelesaian jika terjadi perselisihan.

2. Surat perjanjian di buat dalam bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.

3. Surat perjanjian di buat rangkap dua dan ditandatangani kedua belah pihak serta dibubuhi materai secukupnya. Surat perjanjian disarankan juga mengikutsertakan dan ditandatangani oleh saksi-saksi oleh kedua belah pihak. Jika surat perjanjian lebih dari 1 halaman, maka masing-masing halaman harus dibubuhi paraf oleh kedua belah pihak dan saksi.

4. Surat perjanjian sebaiknya juga dilampiri foto rumah atau gambar rumah, fotocopy identitas pihak penyewa (KTP dan kartu keluarga), kwintansi atau bukti pembayaran, di mana lampiran-lampiran ini menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian.

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, ada hal-hal lain seperti kesalahan-kesalahan yang mungkin sepele tapi harus dihindari dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, yaitu :

  • Kesalahan dalam pengutipan, pastikan nama yang tertera adalah nama asli dan sesuai dengan identitas yang masih berlaku (KTP atau akte kelahiran), keterangan jumlah nominal yang berhubungan dengan uang sewa, serta identitas saksi-saksi dari kedua belah pihak.
  • Batas akhir masa sewa, pastikan untuk mencantumkan secara jelas waktu atau tanggal berakhirnya masa sewa sehingga sebelum masa sewa berakhir jika pihak penyewa ingin memperpanjang maka kedua belah pihak bisa membuat surat perjanjian baru.
  • Tidak mencantumkan sanksi-sanksi, meskipun terlihat sepele namun pencantuman sanksi-sanksi juga menjadi bagian penting dalam surat perjanjian sewa rumah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kelalaian dalam jangka waktu sewa-menyewa atau dalam masa sewa, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak, telat membayar uang sewa sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dan hal-hal lainnya.

Meskipun sering dianggap kurang penting, namun sesungguhnya surat perjanjian sewa rumah merupakan salah satu pondasi hukum yang memungkinkan pihak penyewa dan pemilik rumah atau pihak yang menyewakan merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi sewa rumah, apalagi jika pemilik rumah atau pihak yang menyewakan berdomisili jauh dari rumah yang disewakannya. Dalam kondisi ini, kedua belah pihak tentu sangat membutuhkan surat perjanjian sewa-menyewa yang akan mengikatkan keduanya secara hukum.

(Dirangkum dari berbagai sumber).

Facebook Comments
311 queries in 0.665 seconds.