Cara Mengiklankan Properti

Pastikan Anda sudah mendaftar atau memiliki akun di Urbankompas.com untuk menggunakan layanan GRATIS berupa registrasi dan posting listing properti. Caranya, klik fitur “iklankan properti Anda”, setelah masuk, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi mengenai properti yang akan Anda iklankan.

Lengkapi informasi di kolom yang telah disediakan dan mulailah memasukkan gambar/foto properti. Centang syarat dan ketentuan di kotak yang kami sediakan, silahkan klik tombol “Berikutnya”. Anda dapat melihat properti yang sudah diposting dengan memilih menu “Daftar Properti Saya” di menu “Akun Saya”.

139 queries in 0.467 seconds.