Bagaimana Mengurus Sertifkat Tanah yang Hilang Atau Rusak?

mengurus perumahan bukettinggi

Anda mengalami sertifikat tanah Anda rusak atau hilang, maka Anda perlu untuk mengurus perbaikan sertifikat tanah yang rusak tersebut. Hal ini penting karena sertifikat tanah merupakan bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang.

Pada dasarnya, sertifikat tanah yang Anda miliki adalah salinan dari dokumen sertifikat tanah yang asli yang diarsipkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang dapat mengajukan penggantian atas kehilangan atau kerusakan sertifikat tanah hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang hak atas tanah yang menjadi objek dalam sertifikat. Pihak lain yang dapat mengajukan permohonan pembuatan salinan sertifikat tanah tersebut juga adalah penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang.

Adapun beberapa prosedur yang harus Anda tempuh untuk mengajukan permohonan atas penggantian sertifikat yang hilang atau rusak tersebut adalah sebagai berikut :

Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat domisili Anda atau tempat hilangnya sertifikat tanah yang bersangkutan. Dalam pengajuan surat kehilangan tersebut, Anda juga perlu melengkapi dokumen lainnya diantaranya adalah :

  • – Fotokopi sertifikat yang hilang
  • – Surat keterangan Lurah setempat tentang kebenaran lokasi tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah.

Dokumen surat kehilangan dari kepolisan tersebut untuk diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional juga perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen diantaranya sebagai berikut :

  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan.
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan.
  • Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi oleh otoritas setempat.
  • Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi.
  • Bukti Pembayaran Lunas PBB pada tahun terakhir.
  • Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Sebelum menerbitkan kembali sertifikat tanah yang hilang atau rusak tersebut, petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan melakukan peninjauan lokasi atas tanag yang diajukan untuk diganti sertifikatnya tersebut dan melakukan pengukuran ulang. Tindakn ini tentunya untuk memastikan bahwa keadaan tanah masih sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Tanh dan sesuai pula dengan bukti salinan sertifikat yang Anda ajukan. Setelah itu, maka proses penerbitan sertifikat ulang dapat dilakukan. Apabila semua proses berjalan dengan lancer dan baik serta tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan atas status tanah tersebut, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan sertifikat tanah yang baru dan legalitasnya sama dengan sertifikat yang sebelumnya hilang/rusak.

 

Facebook Comments
309 queries in 0.404 seconds.