Tips Membeli Rumah Lelang Bank

Semakin hari harga rumah semakin melambung tinggi, bukan hanya karena meningkatnya harga jual tanah namun juga karena kenaikan harga beberapa bahan bangunan. Tapi bagaimanapun rumah merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus dimiliki sebagai tempat berlindung, entah itu dengan cara membeli atau mengontrak sementara. Lantaran harga rumah yang kian hari semakin melambung tinggi, tidak sedikit orang berlomba-lomba mencari peluang untuk bisa memiliki rumah dengan berbagai cara, diantaranya membeli melalui lelang bank. Rumah yang dilelang oleh bank umumnya disebabkan oleh berbagai alasan yang patut Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah tersebut, diantaranya :

  • Ketika seorang debitur membeli sebuah rumah dengan sistem KPR di bank, tetapi setelah membayar uang muka dan uang cicilan selama beberapa kali, debitur tersebut tidak mampu melanjutkan pembayarannya dan akibatnya menunggak selama beberapa kali cicilan. Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, bank berhak menyita rumah tersebut dan menjualnya kembali melalui sistem lelang.
  • Ketika seorang debitur meminjam uang dalam jumlah tertentu kepada bank dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, namun dalam jangka waktu tertentu debitur tersebut tidak mampu membayar cicilan pinjamannya. Maka sesuai dengan perjanjian, pihak bank akan menyita rumah tersebut dan selanjutnya akan melakukan pelelangan.
  • Bangunan atau rumah tersebut merupakan bagian dari aset suatu perusahaan yang lalai atau tidak melakukan tanggung jawab yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Biasanya berbagai asetnya akan dilakukan penyitaan, yang selanjutnya akan diikuti proses pelelangan.

lelang

Untuk membeli rumah lelang ini memang tidak mudah, selain informasi yang Anda peroleh harus akurat, Anda harus mengetahui tips-tips khusus agar keberuntungan Anda bisa membeli rumah dengan harga yang lebih rendah melalui proses lelang tidak menjadi sesuatu yang merugikan kedepannya.

Berikut beberapa tips membeli rumah melalui lelang bank

  1. Setelah Anda mendapatkan informasi tentang rumah yang akan dilelang bank melalui media massa, situs online, atau pengumuman di bank tersebut, segera cari tahu lokasi rumah tersebut, apakah berada di lokasi yang aman, strategis, dan sebagainya. Lokasi rumah merupakan pertimbangan pertama Anda sebelum mencari tahu lebih lanjut tentang rumah tersebut.
  2. Setelah Anda mengetahui lokasi rumah tersebut, selidiki kondisi fisik rumah tersebut karena ada beberapa kasus di mana rumah yang akan dilelang dalam kondisi rusak parah atau tidak layak huni. Sehingga untuk menempatinya diperlukan renovasi yang lumayan besar. Selain itu, pastikan rumah tersebut telah ada sambungan listrik, telepon, dan air, yang sangat penting untuk menunjang kehidupan Anda nantinya setelah menempati rumah tersebut.
  3. Cari informasi sebanyak-banyaknya, apakah rumah tersebut masih dalam proses sengketa, baik dengan bank yang melelangnya atau sengketa antar sesama anggota keluarga atau pihak-pihak luar yang memiliki hubungan tertentu dengan rumah tersebut. Selain itu, Anda juga harus mencari tahu baik melalui bank atau tetangga sekitar rumah tersebut, apakah di rumah itu tidak pernah terjadi sesuatu kejadian yang mengerikan atau yang lainnya. Hal ini penting agar Anda dan keluarga merasa nyaman dan aman tinggal di rumah tersebut.
  4. Pastikan kelengkapan dokumen atau surat-surat rumah tersebut, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat tanah dan bangunan, Pajak bumi dan Bangunan (PBB), dan surat penting lainnya, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
  5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian jika nanti berhasil memenangkan lelang. Karena jika Anda berhasil memenangkan lelang dan tidak bisa melunasi pembelian tersebut, maka uang yang Anda setor di awal pelelangan akan hangus.
  6. Persiapkan notaris untuk membantu Anda mengurus semua dokumen yang berkaitan dengan legalitas KPR agar lebih nyaman dan aman serta agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari setelah rumah tersebut resmi Anda menangkan dari lelang.
  7. Penting bagi Anda untuk memahami dokumen yang terkait dengan mekanisme membeli rumah melalui sistem lelang bank, seperti Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Adapun dokumen ini mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah, artinya jika sudah ada kesepakatan secara legal antara pihak bank dengan pemilik rumah, maka bisa dipastikan rumah tersebut terjamin keamanannya.
  8. Mengikuti tahapan tata cara lelang yang biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk oleh bank tersebut.

Adapun tata cara atau tahapan pembelian rumah melalui lelang bank adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank.
  2. Membayar jaminan 20-50 persen dari harga lelang. Jika tidak menang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan.
  3. Jika dinyatakan menang lelang, maka biaya harus dilunasi dalam 5 hari kerja.
  4. Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberi bukti dokumen yang harus di bawa ke bank.
  5. Dokumen bukti menang lelang akan ditukar dengan surat-surat rumah tersebut.

Namun yang perlu diketahui, bahwa pastikan Anda telah memiliki dana yang cukup untuk melunasi rumah tersebut, dan jika Anda tidak memiliki uang cash, Anda juga bisa melunasi secara kredit atau lewat skema KPR. Tapi pastikan Anda telah menyampaikan niat tersebut kepada pihak bank sebelum proses lelang terjadi, agar jika Anda menang lelang proses kredit atau KPR akan langsung dipersiapkan.

(Dirangkum dari berbagai sumber).

Facebook Comments
307 queries in 0.593 seconds.