Proses Perolehan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Sertifikat Hak Milik

Jika Anda membeli unit apartemen ataupun rumah susun, maka Anda perlu memperoleh tanda bukti kepemilikan hak atas unit tersebut yang disebut Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHM RS) yang kerap juga dikenal dengan istilah Strata Title. Strata title ini sebenarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia pada awalnya, namun konsep ini diperkenalkan dari pengaruh hukum asing yang diterapkan untuk kepemilikan unit vertical dan horizontal. Strata title konsepnya berarti kepemilikan atas ruang dalam gedung bertingkat dibagi-bagi atas beberapa pihak.

Dalam praktek di Indonesiaa, bukti kepemilikan tersebut berbentuk SHM RS. Nah, bagi Anda yang berencanana membeli unit apartemen atau rumah susun, Anda perlu memperhatikan proses sebagai berikut :

1. Pihak developer/pengembang rumah melakukan pemisahan satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Hal ini mengacu dalam Pasal 7 ayat [3] UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun/UURS jo Pasal 39 PP No. 4 Tahun 1988 tetang Rumah Susun/PP No. 4 Tahun 1988). Pemisahan ini kemudian dinyatakn dalam Akta Pemisahan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.

Pasal 2

1) Akta pemisahan dilengkapi dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batas pemilikan satuan rumah susun yang mengandung nilai perbandingan proporsional.

2) Pertelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh penyelenggara pembangunan rumah susun.

Pasal 3

1) Akta pemisahan dibuat dan diisi sendiri oleh penyelenggara pembangunan rumah susun.

2) Tata cara pengisian akta pemisahan sesuai dengan pedoman terlampir.

Pasal 4

  1. Penyelenggara pembangunan wajib meminta pengesahan isi akta pemisahan yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat atau kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, apabila pembangunan rumah susun terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2) Akta pemisahan setelah disahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus didaftarkan oleh penyelenggara pembangunan pada Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan:

a. Sertipikat hak atas tanah;

b. Izin Layak Huni;

c. Warkah-warkah lainnya yang diperlukan.

2. Setelah akta pemisahan didaftarkan dan dibuat buku tanah, maka timbul Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Buku tanah tersebutlah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 7 ayat [1] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/PKBPN No. 4 Tahun 1989.

3. Pembuatan SHM RS dilakukan dengan cara, membuat salinan dari buku tanah yang bersangkutan; membuat salinan surat ukur atas tanah bersama dan kemudian membuat gambar daerah satuan rumah susun yang bersangkutan. Salinan dari ketiga dokumen tersebut dijadikan satu sebagai dokumen yang disebut SHMRS yang merupakan tanda bukti sah atas satuan rumah susun maupun apartemen.

Facebook Comments
309 queries in 0.629 seconds.