Persyaratan Pinjaman Uang Muka Dari BPJS Ketenagakerjaan

Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Sepertinya halnya negara berkembang lainnya, pengembangan program jaminan sosial berdasarkan pada Funded Social Security, di mana jaminan sosial didanai oleh peserta dan penyelenggaraannya masih terbatas pada masyarakat pekerja yang bekerja di sektor formal. Untuk alasan inilah kemudian dibentuk PT. Jamsostek (Persero) oleh pemerintah yang memiliki fungsi dan wewenang menyelenggarakan jaminan sosial untuk para pekerja di Indonesia, dan masih terbatas pada pekerja di sektor formal. Dalam perkembangannya dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan pekerja untuk jangka panjang, PT. Jamsostek kemudian bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pinjaman Uang Muka BPJS Ketenagakerjaan

 

Untuk meningkatkan taraf hidup dan kenyamanan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas tambahan bagi para pekerja untuk mendapatkan rumah yang layak bagi kehidupan mereka berupa bantuan Pinjaman Uang Muka untuk memiliki rumah bersubsidi. Tapi dalam kenyataannya, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat umum yang belum memahami bahkan mengetahui informasi ini. Fasilitas bantuan Pinjaman Uang Muka merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan rumah hunian yang layak di tengah semakin meroketnya harga rumah, terutama rumah di daerah pusat industri dan pusat kota besar.

Pada dasarnya semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh fasilitas bantuan tersebut asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan Pinjaman Uang Muka rumah bersubsidi.

Pihak Perusahaan Sebagai Penjamin

  • Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
  • Tertib administrasi kepesertaan Program Jamsostek.
  • Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan Pinjaman Uang Muka Pekerja (PUMP) dan koperasi karyawan tersebut telah berdiri minimal 1 tahun.
  • Pejabat penanggung jawab pengurusan PUMP pada perusahaan minimal minimal adalah Manajer Personalia atau SDM.

Pihak Tenaga Kerja atau Pekerja

  • Pekerja harus memastikan bahwa ia belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
  • Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
  • Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp. 4.5000.000,-.
  • Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT. Jamsostek (Persero) dalam hal ini Pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pihak pengembang, baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu serta suku bunga KPR-nya.
  • Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Pihak Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkannya SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
  • Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.

Pihak Pengembang

  • Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembang Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
  • Mendapat rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
  • Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
  • Mendapat dukungan dari pihak Bank Pemberi KPR.
  • Melakukan penawaran rumah melalui Perusahan Peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.

Kredit Rumah BersubsidiBerdasarkan release dari situs BPJS Ketenagakerjaan, besarnya Pinjaman Uang Muka yang diberikan kepada pekerja bervariasi, tergantung besarnya gaji yang disampaikan kepada Pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai ilustrasi dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Gaji maksimal 5 juta/bulan diberi pinjaman 20 juta.
  • Gaji 5 – 10 juta/bulan diberikan pinjaman 30 juta.
  • Sedangkan gaji di atas 10 juta/bulan di beri pinjaman 50 juta.
  • Pinjaman Uang Muka ini dapat dicicil selama 15 tahun dengan bunga sekitar 6 persen.

Adapun Pinjaman Uang Muka ini untuk sementara diprioritaskan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Diharapkan melalui program ini, pekerja formal di sektor swasta bisa mendapatkan kemudahan untuk membeli rumah bersubsidi yang layak untuk ditinggali bersama keluarga tercinta.

Referensi tulisan :

http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Facebook Comments
308 queries in 0.610 seconds.