Persyaratan Mendapatkan Rumah Murah Bersubsidi

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan tempat berlindung dari segala fenomena alam, seperti hujan, terik matahari, gangguan binatang buas, dan bahaya lainnya. Tapi dalam kenyataannya tidak semua manusia beruntung bisa memiliki rumah sendiri yang nyaman dan setidaknya sesuai dengan standar minimal rumah yang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga. Di setiap sudut kota, selalu saja ada masyarakat yang tergolong penghasilan rendah yang bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan setidaknya rumah yang memiliki standar minimal sebagai rumah yang sehat. Berangkat dari permasalahan yang selalu terjadi inilah pemerintah silih berganti bersama instansi terkait meluncurkan berbagai program untuk membangun rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Rumah murah bersubsidi

Lantas, apa kriteria untuk menentukan apakah sesorang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut? World Bank menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan USD 2-20 perkapita per hari sudah dapat dimasukkan ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan menengah. Atau dengan kata lain, dengan minimal pengeluaran Rp.540.000 per kapita per bulan atau maksimal Rp.2.160.000 per keluarga sudah termasuk golongan masyarakat berpenghasilan menengah. Sedangkan, jika mengacu pada Biro Pusat Statistik, secara nasional disebutkan kriteria masyarakat miskin adalah apabila dalam memenuhi kebutuhan makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya berada di bawah angka Rp.212.000 per bulan per orang atau Rp. 848.000 per keluarga yang terdiri dari 4 orang. Angka ini tidaklah sama, karena masing-masing daerah memiliki indikator penilaian yang berbeda.

Namun, dari angka ini diperoleh hasil bahwa terdapat hampir 8 juta keluarga atau kurang lebih 31 juta orang yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Di tengah semakin tingginya harga penjualan properti, terutama hunian, Masyarakat Berpenghasilan Rendah semakin kesulitan untuk bisa memiliki rumah sendiri yang nyaman dengan harga terjangkau. Hal inilah yang menjadi dasar diluncurkannya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk bisa memiliki rumah murah bersubsidi.

Rumah murah bersubsidi

FLPP merupakan dukungan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana Sehat. Pengelolaan dana program FLPP ini dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Rakyat melalui Lembaga Perbankan yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait. Dana FLPP sendiri merupakan dana gabungan dengan dana bank pelaksana untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan bunga kredit atau margin pembiayaan yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit atau pembiayaan. Adapun KPR sejahtera terdiri dari KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak.

Untuk mendapatkan KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak harus memenuhi kriteria, yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp. 3.500.000/bulan. Dan untuk mendapatkan FLPP ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Menghubungi developer atau pengembang perumahan yang telah ditunjuk untuk membangun perumahan tersebut.
  2. Melengkapi persyaratan BI Checking dengan mengumpulkan fotocopy KTP (suami dan istri) melalui asosiasi pekerja dan pengembang sesuai dengan ketentuan dari bank pelaksana.
  3. Setelah dinyatakan lolos BI Checking, barulah memilih rumah yang telah dibangun pengembang yang bekerjasama program FLPP.
  4. Mengajukan kredit atau pembiayaan ke bank pelaksana program FLPP tersebut melalui Asosiasi pekerja dan pengembang.

Adapun untuk mengajukan kredit atau pembiayaan ke bank pelaksana terlebih dahulu harus melengkapi dokumen atau melampiri dengan dokumen berikut ini.

  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopi SPT Tahunan atau orang pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi untuk yang berpenghasilan tetap dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah untuk yang berpenghasilan tidak tetap.
  • Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi tempat bekerja atau slip gaji bagi masyarakat berpenghasilan tetap.
  • Surat Keterangan Sewa atau kuitansi sewa rumah.
  • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari RT/RW setempat atau instansi tempat bekerja.
  • Surat pernyataan pemohon yang ditandatangani pemohon dan diberi materai secukupnya, yang menyatakan bahwa penghasilannya tidak lebih dari ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera, belum memiliki rumah, menggunakan sendiri rumah tapak sejahtera sebagai tempat tinggal, tidak akan memindahtangankan sebelum 5 tahun, belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.
  • Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan pengurusan AJB yang dkeluarkan pihak notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan developer atau pengembang perumahan untuk rumah tapak sejahtera, disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

(Dirangkum dari berbagai sumber).

Facebook Comments
309 queries in 0.992 seconds.