Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah/Bangunan

Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan ataupun rumah, Anda harus membuat pengikatan yang disebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB ini merupakan perjanjian yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli tanah atau bangunan yang berfungsi sebagai tanda pengikatan awal dan kemudian dibuatkan Akta Jual Beli Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pengesahan peralihan hak. PPJB ini dibuat untuk melaksanakan syarat-syarat dan keadaan-keadaan yang harus dilakukan ataupun dipenuhi oleh masing-masing calon penjual dan pembeli sebelum dibuatkan Akta Jual Beli.

Substansi yang diatur dalam PPJB ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yakni setidaknya berisi tentang :

  1. Pihak yang melakukan kesepakatan.
  2. Kewajiban bagi penjual.
  3. Uraian obyek pengikatan jual – beli.
  4. Jaminan penjual.
  5. Waktu serah terima bangunan.
  6. Pemeliharaan bangunan.
  7. Penggunaan bangunan.
  8. Pengalihan hak.
  9. Pembatalan pengikatan.
  10. Penyelesaian Perselisihan.

Klausula atau isi dalam PPJB perlu Anda cermati dan pahami maksudnya sehingga jika Anda sebagai penjual ataupun pembeli dapat melaksanakan kewajiban serta memperoleh hak yang sesuai berdasarkan rumusan PPJB. Setelah PPJB ditandaatangani, maka para pihak memenuhi syarat dan kewajiban yang ditetapkan dalam PPJB. Baru kemudian setelah itu, Anda diharuskan mengajukan pembuatan Akta Jual Beli, yakni akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan Akta Jual Beli ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah dengan format baku yang harus diikuti oleh PPAT yang menyusun AJB tersebut. Pembuatan AJB ini dilakukan setelah para pihak dalam hal ini calon pembeli dan penjual melunasi seluruh tagihan pajak yang timbul akibat jual beli tersebut. Setelah itu, kemudian AJB beserta dokumen pendukung diajukan ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan proses balik nama, yakni dengan mengalihkan hak atas tanah bangunan dari penjual kepada pembeli yang dinyatakan dalam sertifikat hak atas tanah atau bangunan yang menjadi obyek.

Disarankan bagi Anda untuk meneliti segala ketentuan yang terdapat dalam PPJB karena jika timbul wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian, akan ada sanksi terhadap Anda. Jika Anda membeli rumah dari developer, ada baiknya Anda meminta kesemapatan untuk mempelajari PPJB yang dibuat dan kemudian mintalah saran kepada sarjana hukum rekan Anda untuk melakukan review atas isi PPJB tersebut. Bila Anda tidak meneliti setiap isi dalam PPJB, ada kemungkinan Anda merugi. Aspek hukum jual beli tanah dan bangunan memang beragam, namun satu yang pasti unsur legalitas formal adalah hal penting yang harus Anda perhatikan.

Lebih baik baik sedia payung sebelum hujan, mengantisipasi kemungkinan terburuk dengan persiapan sebaik mungkin, bukan?

Facebook Comments
307 queries in 1.037 seconds.