Pajak yang Harus Dikeluarkan dalam Upaya Jual Beli Rumah

18

Membeli atau menjual rumah adalah sebuah keputusan besar. Anda tentu memahami bahwa sebuah rumah dinilai sebagai sebuah investasi jangka panjang maka untuk membuat keputusan menjual atau membeli rumah harus dilakukan pertimbangan yang besar. Selain itu Anda harus mengetahui sebuah fakta ketika Anda telah membeli sebuah rumah maka biaya yang Anda keluarkan tak hanya senilai dengan harga rumah saja. Akan lebih banyak biaya yang harus Anda keluarkan yaitu dalam bentuk pajak.

Pajak dalam upaya jual beli rumah sangatlah beragam. Pajak tersebut bisa ditarik hanya ketika pada masa awal pembelian rumah atau rutin pada tiap tahun. Pembayaran pajak ini bisa sebagai suatu bentuk pemberitahuan akan berpindahnya kepemilikan rumah dan tentu adalah sebuah kewajiban bagi pemilik rumah karena sumber pendapatan negara Indonesia salah satunya berasal dari pajak penduduknya. Berikut ini adalah beberapa pajak yang harus dilakukan dalam upaya jual beli rumah, antara lain:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. PBB biasanya akan mulai dilayangkan pada bulan Maret melalui sebuah surat yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jangka waktu pembayaran PBB selama 6 bulan dan apabila terlambat akan terkena denda 2% per bulan.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli rumah yang diatur pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan efektif dilaksanakan pada tahun 1998. Dasar pembayaran pajak ini adalah 5% dari nilai rumah yang dibeli. Pajak ini sebagai sebuah langkah hukum berpindahnya kepemilikan/hak atas rumah kepada pemilik baru.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli sebagai akibat adanya pertambahan nilai dari sebuah barang atau jasa. Pajak ini dibebankan hanya sekali saja tepat setelah melakukan pembelian rumah. Besarnya adalah 10% dari harga beli sebuah rumah dan pajak ini hanya akan ditarik pada sebuah properti yang memiliki harga diatas 36 Juta Rupiah.

  1. Pajak Penghasilan (PPH)

Pajak ini dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh oleh seseorang. Pada upaya jual beli rumah, pajak ini dibebankan kepada penjual rumah dengan besaran 5% atas harga rumah yang disepakati.

  1. Bea Balik Nama (BBN)

Pajak ini dibebankan kepada pihak pembeli yang membutuhkan status kepemilikan rumah baru. Apabila rumah dibeli dari Developer maka pengurusan pajak ini akan dilakukan oleh Developer namun ketika rumah dibeli secara perseorangan maka pembeli harus mengurus sendiri pajak ini kepada Notaris terdekat. Besar pajak ini beragam namun rata-rata adalah sebesar 25% dari harga rumah.

  1. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dibebankan kepada pembeli yang membeli rumah dari Developer dan tidak berlaku pada pembelian secara perseorangan. Syarat barang dikatakan mewah apabila memiliki luas diatas 150 m2 dan memiliki harga jual diatas 4 juta rupiah/m2. Besar pajak adalah 20% dari harga jual dan dibayarkan ketika bertransaksi.

Beberapa pajak diatas adalah kewajiban yang harus dibayarkan ketika Anda membuat keputusan untuk menjual atau membeli rumah. Maka persiapkan dengan baik rancangan anggaran dana Anda dalam upaya jual beli rumah. Bagaimanapun pajak harus tetap dibayar karena merupakan sebuah kewajiban bagi seorang warga negara. Pastikan tepat waktu membayar pajak.

Facebook Comments
307 queries in 0.755 seconds.