Mengenal Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Program Sejuta Rumah

Rumah, bagi manusia tidak hanya sekadar bangunan tempat untuk tinggal dan menetap, namun rumah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan seseorang sebagai tempat untuk membangun kehidupan dan berkumpul bersama keluarga, sehingga dapat dikatakan bahwa rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang mutlak harus di penuhi demi kelangsungan hidupnya. Namun dalam kenyataannya tidak semua masyarakat bisa menikmati tinggal di rumah yang nyaman atau dengan kata lain rumah yang layak huni, karena ada sebagian masyarakat yang karena tidak memiliki penghasilan cukup sehingga harus rela tinggal di rumah yang seadanya bahkan tinggal di rumah yang bukan milik sendiri. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah mencanangkan Program Sejuta Rumah yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program sejuta rumah

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia via Pixabay.com

Program sejuta rumah ini sesungguhnya merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kalangan dunian usaha (dalam hal ini pengembang), dan masyarakat itu sendiri, di mana program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (2,5 – 4 juta/perbulan) untuk memiliki rumah sendiri yang layak huni. Melalui program ini, pemerintah berupaya agar uang muka yang menjadi sandungan masyarakat dalam memiliki rumah di tekan seminimal mungkin sehingga hanya dengan muka sebesar 1% dari harga jual rumah, masyarakat dapat memiliki rumah layak huni, dan untuk ini pemerintah akan memberikan subsidi sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi.

Tentu saja untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah layak huni tersebut, pemerintah harus menetapkan regulasi dan mekanisme khusus sehingga masyarakat tidak akan mendapatkan kesulitan. Untuk alasan inilah kemudian diluncurkan program khusus yang bertujuan mendukung program sejuta rumah, terutama dalam hal tata cara mendapatkan rumah layak huni tersebut, melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam bentuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah). KPR FLPP merupakan dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk mengetahui apa saja fasilitas yang diberikan pemerintah melalui FLPP ini, berikut beberapa penjelasannya.

Ketentuan untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

  • Uang muka sebesar 1%
  • Suku bunga 5%, tetap selama jangka waktu KPR dan sudah termasuk premi asuransi jiwa serta asuransi kebakaran.
  • Jangka waktu KPR selama 20 tahun.
  • Mendapatkan rumah subsidi KPR FLPP yang merupakan rumah umum dan di bangun oleh pengembang sesuai ketentuan dari pemerintah.
  • Adapun bank nasional yang ditunjuk sebagai bank pelaksana KPR FLPP adalah Bank Tabungan Negara (BTN), BTN Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Artha Graha, dan Bank Mayora.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penyalur FLPP adalah Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, Bank BJB, Bank Jatim, Bank kalteng, Bank kalsel, Bank NTB, Bank NTT, dan Bank Papua.

Lantas, bagaimana syarat untuk memperoleh rumah bersubsidi tersebut? Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan rumah subsidi KPR FLPP.

  1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik dengan penghasilan tetap atau tidak tetap dengan batas maksimal penghasilan sebesar Rp. 4 juta.
  2. Pemohon dan pasangan nyata tidak memiliki rumah, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah di mana pemohon dan pasangan berdomisili.
  3. Belum pernah menerima subsidi perumahan.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Menyerahkan fotocopi SPT Tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melewati batas persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Tata cara untuk mendapatkan rumah subsidi KPR FLPP.

  1. Disarankan agar masyarakat mencari lokasi perumahan dengan mengunjungi website www.sejutarumah.id, atau berkunjung secara langsung ke bagian KPR FLPP bank pelaksana yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Selanjutnya, masyarakat memenuhi persyaratan dan ingin memiliki rumah subsidi tersebut melakukan survei ke lokasi perumahan yang di minati dan meminta informasi sedetail mungkin kepada pihak pengembang.
  3. Jika tertarik dan merasa sudah cocok dengan perumahan serta lokasi perumahan tersebut, masyarakat kemudian menyerahkan kelengkapan surat atau dokumen kepada pihak pengembang.
  4. Pihak pengembang setelah meneliti kelengkapan surat atau dokumen yang diajukan, kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak bank pelaksana untuk diproses lebih lanjut apakah masyarakat yang mengajukan tersebut layak untuk mendapatkan rumah subsidi KPR FLPP.
  5. Setelah bank melakukan verifikasi dan dinyatakan lolos, selanjutnya masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tersebut melakukan akad kredit KPR FLPP.
  6. Setelah semua proses dan prosedur dilakukan, akhirnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menikmati memiliki rumah sendiri, dan yang pasti rumah tersebut wajib di huni oleh yang mengajukan KPR FLPP tersebut.
Program sejuta rumah

Gambaran batasan harga rumah subsidi KPR FLPP via www.sejutarumah.id

Tentu saja tidak cukup hanya membangun perumahan, pemerintah melalui Program Sejuta Rumah berupaya untuk terus melengkapi fasilitas pendukung berupa sarana dan prasarana agar masyarakat yang tinggal di lokasi perumahan tersebut semakin nyaman, seperti fasilitas ibadah, sekolah, klinik kesehatan, pasar, jalan, transportasi, serta fasilitas penting lainnya. Tentu saja keberadaan fasilitas perumahan ini di masing-masing daerah berbeda dan sangat tergantung dengan kondisi daerah tersebut, namun yang pasti dengan adanya Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) untuk mendukung program sejuta rumah, masyarakat yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan kesempatan mendapatkan rumah layak huni. Rumah layak huni tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun juga kesehatan masyarakat sehingga dari pintu-pintu rumah tersebut akan lahir generasi penerus bangsa yang cerdas, berpotensi, berkualitas, dan berdaya saing tinggi untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik di masa depan.

Referensi : http://sejutarumah.id/

Facebook Comments
309 queries in 0.580 seconds.