Hak Warga Negara Asing Memiliki Apartemen / Rumah Susun

Hak Warga Negara Asing Memiliki Apartemen atau Rumah Susun

Banyaknya warga Negara asing yang tinggal di Indonesia rupanya menimbulkan isu hukum terkait dengan hak kepemilikan warga Negara asing tersebut terhadap unit property, salah satunya adalah apartemen atau rumah susun. Pada dasarnya WNA boleh memiliki unit apartemen atau rumah susun dan tentunya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun atau SHM Sarusun. Namun rupanya ada beberpa prasyarat atas kepemilikan tersebut. Apa saja, berikut diantaranya penjelasannya. Lalu apa Hak Warga Negara Asing Memiliki Apartemen / Rumah Susun dan bagaimana caranya??

SHM sarusun sebagai bukti kepemilikan apartemen atau rumah susun pada dasarnya adalah

“Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.”

Definisi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Tentang syarat penting kepemilikan WNA terhadap hak milik atas satuan rumah maka perlu dilihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan UUPA, WNA dapat memiliki rumah susun yang dibangun di atas tanah yang berlandaskan hak pakai. Berikut pegertian hak pakai.

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsungoleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalamkeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian denganpemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segalasesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Sehingga Jika Anda adalah warga Negara asing dan berniat memiliki unit rumah susun atau apartemen maka Anda harus memastikan bahwa bangunaan rumah susun atau apartemen tersebut dibangun di atas hak pakai. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam Pasal 42 UUPA sebagai berikut : “Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:

  1. Warga-negara Indonesia;
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di

Nah, apakah ada aturan mengenai pembangunan rumah susun atau apartemen di atas tanah hak pakai? Menurut Pasal 17 UU Rumah Susun, rumah susun dapat dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Negara, dan Hak Guna. Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Sehingga kesimpulannya WNA dapat memilik rumah susun atau apartemen yang diibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara. Hal ini juga telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Pasal 14 menentukan sebagai berikut :

“Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah

1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah;
a. Hak Pakai atas tanah Negara;

b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.

2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.”

Syarat lain tentang kepemilikaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.  7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

Pasal 2 ayat (2) Peraturan MNA/BPN 7/1996 menaagtur sebagai berikut :

“Rumah yang dapat dibangun atau dibeli dan satuan rumah susun yang dapat dibeli oleh orang asing dengan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah atau satuan rumah susun yang tidak termasuk klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.”

 

Facebook Comments
309 queries in 0.552 seconds.