Dua Jenis Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun / Gedung

Hak Kepemilikan Rumah Susun

Anda berencana untuk berinvestasi atau membeli/menyewa rumah susun, gedung, flat, apartemen atau kondominium? Sebelum Anda melakukannya, Ada baiknya Anda mengenal Hak Kepemilikan Rumah Susun atau atas gedung yang akan anda miliki. Berbeda dengan unit rumah yang dibangun di atas tanah yang biasanya dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, maka untuk bukti kepemilikan unit rumah susun dikenal dengan dua istilah, yakni :

a. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun

b. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung

Untuk memahami dua jenis srtifikat kepemilikan itu, berikut penjelasannya masing-masing :

a. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun

Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, hak kepemilikan rumah susun pengertiannya adalah :

“Hak kepemilikan atas satuan rumah susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”

Unit rumah susun yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM Sarusun adalah rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai di atas tanah negara.

Pada prinsipnya, Hak Kepemilikan Rumah Susun dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum, seperti halnya hak kepemilikan lain seperti Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan. Namun, dalam SHM Sarusun ada yang disebut kepemilikan atas tanah bersama karena unit rumah susun dibangun di atas wilayah tanah dengan luas tertentu, digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Tanah bersama ini dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam SHM Sarusun tersebut. Jadi misalnya Anda memiliki unit di lantai atas yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah, namun persentas kepemilikan atas tanah tersebut tetap sama dengan pihak lain yang memiliki unit pada lantai bawah yang bersentuhan langsung dengan tanah. Peralihan hak atas SHM Sarusun sama dengan hak milik lain yakni harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Masa berlakunya SHM Sarusun sama dengan masa berlakunya hak atas tanah (HGB, Hak Pakai) dimana unit satuan rumah susun tersebut dibangun. Sehingga, jika masa berlakunya hak atas tanah tempat berdirinya gedung bangunan rumah susun berakhir maka secara otomatis masa berlakunya SHM Sarusun pun turut berakhir. Selain tanah bersama, ada juga kepemilikan benda bersama yang biasanya berupa fasilitas umum dan digunakan untuk  tepentingan bersama, seperti tangga, jalan, lobby dan lainnya.

Dalam SHM Sarusun akan terdiri dari :

  1. Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama.
  2. Gambar denah lantai atas rumah susun yang dimiliki.
  3. Besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

SHM Sarusun ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten/kota tempat bangunan rumah susun tersebut berdiri.

b. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung

Pengertian Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah milik negara/daerah berupa tanah wakaf dengan cara sewa). Jadi untuk satuan rumah susun di atas tanah Negara,wakaf atau sewa bukti kepemilikannya adalah SKGB.

Bagian-bagiand alam SKBG diantaranya akan berisi :

  1. Salinan buku gedung bangunan.
  2. Salinan surat perjanjian sewa atas tanah
  3. Gambar denah iantai pada rumah susun yang dimiliki.
  4. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama.

SKBG Sarusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang tugasnya mengawasi bidang bangunan gedung. Terkait dengan konsep tanah bersama dan benda bersama, kepemilikan SKGB ini sama dengan SHM Sarusun, poin yang membedakan hanyalah alas hak tanah yang menjadi tempat dibangunnya unit rumah susun.

Facebook Comments
307 queries in 0.564 seconds.