Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Pada beberapa kasus properti, keberadaan tanah dengan status girik kerap menimbulkan masalah terutama dalam proses jual beli, apalagi jika tanah girik tersebut masih dalam status sengketa maka problem akan semakin bertambah. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang cukup dan ketelitian serta kehati-hatian sebelum membeli tanah yang masih berstatus tanah girik. Sebelum itu, kita perlu mengetahui apa itu tanah girik dan kedudukannya dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Tanah Girik merupakan istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada kantor pertanahan setempat, sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria. Selain tanah girik, masih banyak tanah lain yang dimiliki masyarakat secara turun-temurun secara adat dan belum dikonversikan ke kantor pertanahan setempat untuk menjadi salah satu hak seperti yang tercantum dalam UU Pokok Agraria. Namun, untuk tata cara pengurusannya kurang lebih hampir sama seperti tanah girik.

Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang harus di lalui oleh pemohon hak atas tanah tersebut, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan, yang akan dijelaskan secara detail berikut ini.

Tata Cara Pengurusan Tanah Girik di Kantor Kelurahan Setempat

  1. Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa. Fungsi dari surat keterangan ini untuk mengetahui apakah sebidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa, adapun pemohon adalah pemilik tanah yang sah. Dalam surat keterangan tersebut juga disertai tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya, dan biasanya pejabat RT atau RW setempat, atau dari tokoh adat setempat.
  2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsi dari surat keterangan ini untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari awal sampai dengan saat pencatatan akan dilakukan. Dalam surat keterangan tersebut dijelaskan secara lengkap proses lengkap tanah tersebut, mulai dari luas awal hingga luas tanah yang sekarang akan dicatatkan, termasuk kepada siapa saja tanah tersebut pernah dijual atau dialihkan secara keseluruhan atau sebagian.
  3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Dalam surat keterangan ini, dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.

Tata Cara Pengurusan Tanah di Kantor Pertanahan

  1. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  2. Setelah melakukan pengajuan permohonan, petugas dari kantor pertanahan melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut. Pihak pemohon atau kuasanya harus mampu menunjukkan batas-batas tanah tersebut.
  3. Pengesahan surat ukur. Hasil pengukuran lokasi tanah tersebut akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian surat ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, biasanya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  4. Penelitian oleh Petugas Panitia A. Setelah surat ukur ditandatangani kemudian dilanjutkan dengan proses penelitian yang dilakukan petugas Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota panitia A terdiri dari Petugas dari BPN dan Lurah setempat.
  5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa setiap data yuridis permohonan hak tanah harus diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari. Hal ini bertujuan agar dalam jangka waktu tersebut jika ada yang merasa berkeberatan bisa mengajukan keberatan melalui Kantor Kelurahan maupun BPN setempat.
  6. Terbitnya Surat Keputusan Hak atas tanah. Setelah jangka waktu pengumunan sudah habis, maka akan diterbitkan
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam surat ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Untuk pembayaran BPHTB dibayarkan pada saat surat ukur selesai, artinya ukuran dan luas tanah tersebut sudah diketahui secara pasti.
  8. Pendaftaran Surat Keputusan (SK)  Hak untuk diterbitkan sertifikat pada sub seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  9. Sertifikat selesai diproses dan bisa diambil melalui loket pengambilan.

Untuk jangka waktu pengurusan tanah girik menjadi sertifikat belum diketahui secara pasti, tergantung kelengkapan persyaratan dan proses yang harus dilalui dalam mengurus sertifikat tersebut. Tapi umumnya sertifikat akan selesai dalam waktu 6 bulan asalkan semua persyaratan dilengkapi dan tahapan proses secara kontinyu terus dilakukan. Sedangkan besarnya biaya untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luas tanah di mana tanah tersebut berada. Semakin luas tanah dan semakin strategis lokasi tanah tersebut, tentu saja biaya akan semakin tinggi.

(Dirangkum dari berbagai sumber).

Facebook Comments
307 queries in 1.155 seconds.