Cara Memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Tanah

shmSertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan penuh atas tanah dengan luas tertentu dan di wilayah tertentu. Sertifikat Hak Milik ini menjadi bukti otentik yang perlu Anda peroleh jika memiliki ataupun membeli sebidang tanah. Anda perlu berhati-hati, karena banyak sengketa hukum tanah yang terjadi di Indonesia bermula dari SHM yang palsu ataupun yang proses balik namanya tidak benar. Sehingga, Anda perlu memahami proses memperoleh SHM dengan prosedur yang benar.

Untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik ini, Anda perlu melakukan serangkaian proses dan pengajuan beberapa dokumen ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun beberapa dokumen awal yang perlu Anda siapkan untuk mendapatkan SHM diantaranya adalah sebagai berikut :

Akta Jual Beli (AJB) asli atas nama pemilik tanah yang akan disertifikatkan. Akta Jual Beli ini harus dibuat dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bukti pelunasan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama  10 tahun terakhir.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama penjual & pembeli yang tercantum dalam Akta Jual Beli, masing-masing  7 lembar.
Meterai, Rp.6000,- 7 buah
Girik atau leter C salinan yang bisa diperoleh dari Kantor Kelurahan / Desa setempat
Surat kuasa dari pemilik tanah.

Adapun langkah-langkah yang perlu ditempuh setelah Anda memiliki kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

1. Mengisi formulir di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda dapat membeli formulir ini di koperasi BPN.

2. Mengisi formulir tentang batas data kepemilikan tanah tetangga, dari kanan, kiri, depan, belakang, ditandatangani oleh masing-masing pihak dan serta mendapatkan pengesahan dari Ketua RT dan RW setempat berupa stempel dan tanda tangan.

3. Mendapatkan Keterangan Data Sporadik dari Kelurahan atau Desa setempat.

4. Melengkapi BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bank (SSB).

Apabila nilai jual beli tanah yang Anda lakukan dibawah Rp 60.000.000, maka tidak akan dikenakan wajib pajak, tetapi Anda perlu memperoleh surat keterangan dari Kecamatan dan divalidasi oleh Dispenda Kabupaten/ Kotamadya.

 

Jika Anda telah melakukan semua prosedur di atas, maka dokumen lengkapnya bisa diajukan ke Kantor Badan Pertananahan Nasional (BPN) setempat untuk dilakukan verifikasi. Jika dokumen atau verfikasi tidak lengkap, maka Anda diwajibkan untuk melengkapinya. Jika BPN telah memverifikasi dan aplikasi Anda dianggap lengkap, maka Anda diwajibkan membayar biaya Administrasi dan menerima Tanda Bukti Penerimaan dan Pembuatan Sertifikat. Tanda bukti teresbut nantinya akan diperlukan untuk pengambilan sertifikat asli yang proses pembuatannya memakan waktu 6 sampai 12 bulan. Anda bisa melakukan prosedur tersebut sendiri. Namun jika tak ingin kerepoten Anda bisa menggunakan jasa notaries dan atau PPAT yang mengesahkan Akta Jual Beli tanah sekaligus melakukan pengurusan SHM tersebut. Tentu saja Anda perlu menyediakan dana tambahan untuk menyewa jasanya.

 

Facebook Comments
307 queries in 0.662 seconds.